Sekedar sharing
peraturan hukumnya di indonesia saya belum menemukan larangan ber FPV (mungkin ada kawan lain yg sdh menemukan), ada beberapa pertanyaan yang saya belum menemukan jawabannya, saya sendiri sedang ngumpulin part2 (nyicil) u menerbangkan FPV tsb
1. Siapa yang bertangung jawab, apakah club ataukah pilot FPV, apabila pesawat FPV kita menabrak pesawat lain diudara semisal Trike, pesawat latih, maupun helicopter yang sedang melintas
2.kita (pilot FPV) tau dari mana kalau areal terbang yg sedang kita jelajahi adalah area clear tidak ada penerbangan pesawat apapun yang melintas di area tersebut.
3.Berapa ketingian pesawat FPV yg diangap aman (kemungkinan kecil tidak akan bertabrakan atau menganggu jalur penerbangan pesawat lain (trike,pesawat latih kecil, helikopter maupun pesawat terbang lainnya ).
hal ini perlu untuk pemula FPV spt saya agar saya dapat meminimalisr resiko ketemu dgn penerbangan lain diketingian tsb.
4.apabila pesawat FPV kita melintas di areal militer seperti Halim (pangkalan TNI AU) ataupun yg terbang FPV di cikeas melintasi kediaman misalkan RI 1, apakah hal tersebut dizinkan secara secara protap pengamanan ?
5.Berapa jarak yg dirasa aman untuk menerbangkan FPV 2km, 5km, 10km atau 20 km
6.kalaupun harus izin, kepada siapa izin harus dilayangkan ?
saya sependapat dengan rekan sekalian di forum sementara belum ada kejelasan ttg pengaturannya, kita minimal mengetahui resiko menerbangkan FPV tsb, sehingga kita bisa meminimalisir bentuk kecelakaan yang mungkin akan terjadi, apesnya ya kita berurusan dengan aparat hukum, apabila kita menjelajah FPV kita ke area yang kita tidak paham yang ternyata area tersebut adalah area terlarang bagi umum untuk diterbangkan (pangkalan militer, lapangan udara)
begitu juga dengan kegiatan kita mendokumentasikan properti milik orang lain dari jarak dekat via udara, sepanjang tidak ada izin dan pengambilan gambar tersebut dipublikasikan, kita juga harus menyadari bahwa terbuka peluang u terjadinya pelangaran memasuki privat area milik orang lain (ada potensi pelangaran hukum disitu, apabila pemilik properti tidak berkenan).
mohon maaf tdk ada maksud u apapun, karena saya sendiri rencana mau nerbangin fpv ini heeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee
sekedar sharing saja, ttg potensial resiko yang mungkin kita hadapi, dengan tujuan u tetap berhati hati untuk meminimalisir potensi resiko tersebut agar tidak terjadi
soooo,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, tetap semangat, berhati hati, kenali resiko yang mungkin terjadi???

yuk kita belajar nerbangin pesawat FPV, ajarin dong
