iwan21 wrote:Charles wrote:Saya sampai sekarang masih bingung dengan kedua istilah ini, "rakit" dan "bikin". Mungkin ada pencerahana apa kriterianya..
Menurut pengertian saya dan awam :
kalo rakitan itu part nya udah dicetak di pabrik pembuatnya, dikirim ke pabrik perakitan utk dirakit
kalo dibuat , mulai dari nyetaknya sampe ngerakitnya dikerjain di pabrik tsb
menjelaskan sedikit, semoga berkenan, begini suhu,
PT DI sekarang ini kemampuannya hanya merakit dan mengembangkan sebuah pesawat dibawah License/pengawasan perusahaan2 dunia, antara lain pesawatnya :
- NC 212-200 under license EADS CASA Spanyol
- NC 212-400 under license EADS CASA Spanyol
- CN 235-220 MPA under license EADS CASA Spanyol
- CN 235-220 M under license EADS CASA Spanyol
- NBELL 412 EP under license Bell Helicopter Textron
- NAS332 SUPER PUMA under license of Eurocopter
sedangkan kemampuan kita untuk membuat sendiri mulai dari Nol hanya saat kepemimpinan bapak B.J. Habibie dengan N-250
makanya kenapa setiap pesawat bikinan PT DI selalu ada huruf N (Nurtanio) dikarenakan sebagai tanda kalau pesawat tersebut dikembangkan dan diproduksi di PT DI dan bisa dibedakan dengan pabrikan aslinya.....